Connect with us

Subscribe

Berita

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya

Tilang manual diberlakukan kembali dengan fokus pada pengendara yang membahayakan, sesuai dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

tilang manual
Ilustrasi tilang manual oleh petugas Kepolisian

Mobilman.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini menerapkan kembali tilang manual setelah sebelumnya ditiadakan dan digantikan dengan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Namun, sejak penghapusan tilang manual, terjadi peningkatan pelanggaran aturan oleh pengendara, terutama di lokasi yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.

Saat ini, tilang manual diberlakukan kembali dengan fokus pada pengendara yang membahayakan, sesuai dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

“Tilang manual tetap dilakukan untuk pelanggar yang ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas secara terang-terangan,” kata Latif seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Latif menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menggunakan metode manual maupun ETLE. Tilang manual diberlakukan ketika terdapat pelanggaran yang membahayakan.

BACA JUGA:

“Penindakan elektronik tetap berjalan, namun jika petugas melihat pelanggaran yang membahayakan, mereka akan menghentikan dan melakukan tilang manual,” jelasnya.

Meskipun begitu, Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan razia terhadap pengendara. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Jadi, jika Anda tidak melakukan pelanggaran, tidak perlu takut,” tambah Latif.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah meningkatnya jumlah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh ETLE.

“Iya, sekarang banyak pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE, terutama yang membahayakan pengendara sendiri atau orang lain. Jika tidak ada ETLE, penindakan manual tetap dapat dilakukan,” ujar Jhonny.

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan manual dilakukan di lokasi yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE, sementara tilang elektronik tetap berlaku.

“Penindakan tilang manual dilakukan di lapangan untuk pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE,” tambahnya.

tilang manual

Salah satu alasan lain mengapa penindakan manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Tilang Manual Arahan Kapolri

Menurut Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, kebijakan ini sesuai dengan arahan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menerapkan tilang di tempat,” ujar Sandi seperti yang dikutip oleh detikNews.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setelah penindakan manual dihentikan, masih banyak pengendara yang nakal dan melanggar peraturan lalu lintas.

KUMPULAN IKLAN MOBIL BEKAS DI MOBILMAN.ID:

Dia juga menyatakan bahwa terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.

“Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukkan bahwa sejak tilang manual dihentikan, terjadi peningkatan pelanggaran di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kata Sandi.

“Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan penegakan tilang ETLE, terutama di ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE,” jelas Sandi.

Sandi menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual akan diberlakukan di wilayah yang belum tercakup oleh ETLE.

Tilang manual akan ditujukan kepada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:

Sementara itu, menurut laporan Antara, saat ini sudah terdapat penerapan ETLE di 34 polda dan 119 polres. Namun, belum semua ruas jalan telah tercakup oleh ETLE.

Terdapat total 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan 7 ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, hanya empat polda yang telah melaksanakan sistem ETLE hingga tingkat polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.

Ikuti berita otomotif dari Mobilman.id yang paling aktual di Google News

Written By

Programmer and Tech Enthusiast yang sering memantau perkembangan otomotif Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

bea balik nama bea balik nama

Bea Balik Nama Bakal Dihapus, Berlaku Kapan?

Regulasi

sistem tilang poin sistem tilang poin

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Regulasi

Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Tidak Ada Tilang Manual

Regulasi

korlantas polri korlantas polri

Korlantas Polri: Pasang Pelat Putih Ilegal Bisa Ditilang

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru