Connect with us

Subscribe

Regulasi

Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

Bagi pemilik kendaraan yang terlambat atau tidak membayarkan pajak kendaraan dalam kurun waktu 2 tahun, data kendaraan akan dihapus.

Dok Istimewa

Mobilman – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.

Kebijakan tersebut diambil agar dapat mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan untuk segera membayar pajak dan dapat menaati peraturan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 74.

Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Selasa (2/8/2022), Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan.

Baca Juga:

“Kita ingin secapat-cepatnya ya, karena atura ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Jika kebijakan ini diterapkan, kendaraan yang pajaknya sudah mati atau tidak dibayar dalam kurun waktu dua tahun akan dianggap bodong atau ilegal.

Selain bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak, kebijakan ini juga bertujuan untuk memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga PT Jasa Raharja.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Rivan juga menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar taat membayar pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyatakan bahwa kebijakan ini membutuhkan sinergitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujar Agus.

Baca Juga:

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Wuling Xing Chi Kedapatan Tes Jalan di Indonesia, Masuk Pakai Nama Alvez

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru