Connect with us

Subscribe

Berita

Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Untuk Pembuatan SIM

Salah satu syarat yang wajib ditempuh untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tes kesehatan psikologis.

Mobilman -Salah satu syarat yang wajib ditempuh untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tes kesehatan psikologis.

Sebelumnya, dalam pembuatan SIM pemohon wajib mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu.

Selanjutnya, pemohon diarahkan untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) untuk mengisi formulir Baru pemohon SIM akan mengikuti tes teori serta ujian praktik.

Dengan adanya syarat tes psikologi, maka pemohon SIM harus lulus tes psikologi terlebih dahulu untuk bisa datang ke kantor Satpas.

Tes psikologi dinilai penting dalam pembuatan SIM, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dikutip dari Kompas.com (24/01/2022), Sambodo mengatakan tes psikologi penting secara faktor keselamatan.

Berbeda dengan ujian praktik yang hanya bisa menggambarkan skill pengemudi, psikologi pengemudi hanya dapat tergambar dari tes psikologi.

Syarat tes psikologi ini akan berlaku bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru.

Menurut kabar, tes psikologi akan berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Sejauh ini tes psikologi sudah berjalan di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih menunggu persiapan mulai dari lokasi serta teknologi pendukungnya.

Nantinya, akan ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.

Selain tes psikologi, saat ini ada pembagian golongan SIM C.

SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: – SIM C untuk motor dengan mesin berkapasitas maksimal 250 cc dengan usia pengemudi minimal 17 tahun – SIM CI untuk motor dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc dengan usia pengemudi minimal 18 tahun – SIM CII untuk motor dengan mesin berkapasitas di atas 500 cc dengan usia pengemudi minimal 19 tahun Aturan usia pemegang kartu SIM C mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021.

Untuk biayanya, pembuatan SIM C adalah sebesar Rp155.000 dengan rincian biaya pembuatan SIM Rp100.000, biaya asuransi Rp30.000, dan biaya kesehatan Rp25.000.

Tidak ada perbedaan biaya untuk penerbitan tiap jenis SIM C.

Pembagian golongan SIM C didasari atas pertimbangan saat mengendalikan motor bermesin besar yang membutuhkan keahlian lebih.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Harga Mercedes-Benz Turun Drastis Hingga Rp 600 juta

Berita

Mitsubishi dan Ralliart Bawa Triton Ikut Ajang Reli Asia

Rally

Ini Tiga Mobil Kembar Yang Pernah Ada di Indonesia

Berita

Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama RI

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru