Connect with us

Subscribe

Regulasi

Tak Hanya di Jalan Tol, Ngebut di Jalan Arteri Bisa Kena Tilang ETLE

Setelah diterapkan di jalan tol, ETLE juga akan diterapkan di jalan arteri. Lebih rinci, ETLE akan diterapkan di area rawan kecelakaan.

Source : Twitter / @TMCPoldaMetro

Mobilman – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan di ruas jalan arteri. Dengan speed camera, ETLE akan mengincar pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

“Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol, tapi nantinya juga akan ada di jalur-jalur arteri non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan terjadi pelanggaran batas kecepatan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).

Sambodo menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemetaan di jalan arteri yang akan terpasang kamera ETLE.

Sebelumnya, ETLE sudah terpasang di beberapa titik jalan tol yang mengincar pengemudi ngebut dan truk ODOL atau memiliki muatan berlebih.

Baca juga:

Sejak 1 April 2022, pihak kepolisian juga sudah memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar.

Namun sebelum memberikan sanksi tilang, pihak kepolisian juga telah memberikan sosialisasi selama satu bulan, yaitu mulai dari tanggal 1 hingga 31 Maret lalu.

Dalam pelaksanaannya, pengemudi mobil tidak diperbolehkan melaju lebih dari batas kecepatan maksimum yaitu 100 kilometer per jam.

Jika melanggar, pengemudi akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Cara Cek Tilang Elektronik atau ELTE

Secara tegas ETLE akan menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan dan juga yang melanggar beban muatan.

Namun jika Anda ingin memeriksa apakah kendaraan Anda termasuk melanggar atau tidak, ada cara mudah.

ELTE

Anda tinggal kunjungi situs resmi ETLE melalui tautan  https://etle-pmj.info/id/check-data

Lalu Anda akan diminta untuk melengkapi data kendaraan, yaitu nomor kendaraan, nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Setelah Anda melengkapi data-data tersebut, Anda tinggal klik bagian “Cek Data”.

Jika Anda terbukti melanggar, maka akan ada data berupa waktu melanggar, lokasi, tipe kendaraan Anda, serta status pelanggaran.

Untuk membayar denda tilang, setidaknya ada dua cara mudah yang dapat Anda lakukan.

Pertama, Anda bisa membayar denda melalui situs resmi Kejaksaan.

Setelah itu, masukkan nomor registrasi tilang yang ada tiket tilang Anda. Jika sudah, maka Anda dapat melihat besaran denda yang wajib Anda bayar.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Setelahnya, Anda akan mendapat kode bayar yang dapat Anda gunakan untuk membayar denda melalui beberapa bank, seperti BNI, Mandiri, dan BRI.

Selain bank, Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui OVO, Tokopedia, Bukalapak, dan Kantor Pos.

Cara kedua adalah melalui aplikasi e-commerce yaitu Tokopedia.

Setelah mendapat kode bayar dari situs resmi Kejaksaan, Anda dapat membuka aplikasi Tokopedia, lalu pilih menu “Top Up / Tagihan”.

Lalu Anda “Layanan Pemerintah” dan pilih lagi “Penerimaan Negara”.

Setelah itu, pilih “Bayar PNBP”. Anda tinggal membayar denda tilang melalui beberapa metode, mulai dari OVO, mobile banking, hingga kartu kredit.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

tilang manual tilang manual

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya

Berita

sistem tilang poin sistem tilang poin

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Regulasi

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru