Connect with us

Subscribe

Regulasi

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai poin, dan jika poin sudah mencapai besaran tertentu, SIM akan dicabut.

sistem tilang poin
Tilang yang dilakukan Polisi (FOTO: Tempo)

Mobilman – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan sistem tilang poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika seseorang sudah kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM yang dimilikinya bisa dicabut. Hal ini merupakan bagian dari penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tercatat di data base kepolisian.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai poin, dan jika poin sudah mencapai besaran tertentu, SIM akan dicabut.

Pengenaan sistem tilang poin yang diberikan kepada pemilik SIM akan bervariasi tergantung pada jenis pelanggarannya.

BACA JUGA:

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (6/1/2023).

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” tambah Latif.

“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran, atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Menyebabkan kemacetan poinnya 3, penyebab kecelakaan poinnya 5, kalau administrasi poinnya 1. Kalau dua kali melakukan pelanggaran potensi laka, sudah 10 poin, ditambah pelanggaran lagi kemacetan tiga, dalam lima tahun (maka harus uji SIM ulang),” ucapnya.

Latif pun berharap, aturan sistem tilang poin ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung penerapan kembali tilang manual di jalan raya, termasuk di DKI Jakarta.

Ahmad Sahroni

Pernyataan tersebut merespos rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.

Sahroni setuju kebijakan tilang manual diberlakukan kembali, mengingat rendahnya kedisiplinan pengendara di jalan raya. Menurutnya, hal tersebut sekaligus mewanti-wanti masyarakat agar taat aturan selama berkendara.

IKLAN MOBIL BEKAS DI MOBILMAN.ID:

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

BACA JUGA:

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan personel Korlantas Polri untuk menjalankan tugas dengan baik. Sahroni tidak ingin praktik ilegal seperti Pungutan Liar (Pungli) terjadi lagi ketika tilang manual diberlakukan kembali.

“Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional,” katanya.

Ikuti berita Mobilman paling aktual di Google News

Written By

Programmer and Tech Enthusiast yang sering memantau perkembangan otomotif Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

tilang manual tilang manual

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya

Berita

bea balik nama bea balik nama

Bea Balik Nama Bakal Dihapus, Berlaku Kapan?

Regulasi

Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Tidak Ada Tilang Manual

Regulasi

korlantas polri korlantas polri

Korlantas Polri: Pasang Pelat Putih Ilegal Bisa Ditilang

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru