Connect with us

Subscribe

Berita

Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna Menjadi Putih Pada Tahun Ini

Pelat nomor kendaraan pribadi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia akan segera berganti warna menjadi putih dengan tulisan hitam.

Mobilman – Pelat nomor kendaraan pribadi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia akan segera berganti warna menjadi putih dengan tulisan hitam. Setidaknya, aturan ini akan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini.

Alasan utama perubahan warna pelat adalah agar sistem Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bisa berjalan secara efektif.

ETLE akan mengandalkan kamera CCTV yang dapat menangkap berbagai jenis pelanggaran di jalan. Hasil tangkapan dari kamera tersebut bisa berupa foto dan video.

Lalu, foto dan video tersebut akan dijadikan bukti melanggar lalu lintas yang akan dikirim ke pelanggar.

Penggunaan warna dasar putih pada plat nomor akan membantu meningkatkan efektifitas aturan ETLE.

Alasannya adalah, kamera bekerja dengan cara ‘menangkap’ warna hitam.

Dengan warna plat yang berlaku sekarang, maka kemampuan sistem ETLE sedikit menurun, karena kamera akan lebih fokus menyorot warna hitam pada plat nomor.

Yang akan terjadi, tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi plat nomor lebih besar.

Maka dari itu, dengan penggunaan dasar warna putih akan mengurangi resiko kamera salah dalam mengidentifikasi plat nomor pelanggar.

Kesalahan yang bisa terjadi seperti keliru membaca angka “5” menjadi huruf “S”. Aturan ini akan berlaku secara bertahap.

Jadi, pada pertengahan tahun nanti akan ada beberapa kendaraan yang menggunakan plat warna putih, namun ada juga yang masih menggunakan plat berwarna hitam.

Dengan begitu, kendaraan yang nantinya masih menggunakan plat hitam bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.

Alasan masih adanya kendaraan yang menggunakan plat nomor berwarna hitam adalah penyesuaian masa berlaku STNK dan juga menghabiskan material plat yang lama.

Perubahan warna plat ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain kendaraan pribadi, plat berwarna putih ini juga akan dikenakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan juga Badan Internasional.

Selain plat berwarna putih, ada juga plat lain yang akan diterapkan.

Berikut ini plat nomor lain dengan warna baru yang tercantum pada pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

– Plat kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan umum

– Plat merah tulisan hitam: Kendaraan instansi milik pemerintah

– Plat hijau tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Harga Mercedes-Benz Turun Drastis Hingga Rp 600 juta

Berita

Mitsubishi dan Ralliart Bawa Triton Ikut Ajang Reli Asia

Rally

Ini Tiga Mobil Kembar Yang Pernah Ada di Indonesia

Berita

Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama RI

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru