Connect with us

Subscribe

Berita

Mobil Bekas Juga Kena PPN 1,1%! Simak Penjelasannya

Pemerintah resmi berikan PPN 1,1% pada harga jual mobil bekas. Namun demikian, tidak menurunkan minat konsumen Indonesia.

Mobilman – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan UU 7/2021 yang salah satu isinya memungut PPN atas jual beli mobil bekas sebesar 1,1%. Peratuan ini berlaku mulai 1 April 2022.

Disisi lain, konsumsi mobil bekas diprediksi akan mengalami kenaikan 10-15 persen.

Besaran tarif PPN 1,1% ini merupakan hasil perkalian 10% dari tarif PPN terbaru 11%.
Dimana telah diketahui bahwa pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022.

Kemungkinan besaran pajak akan meningkat 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PN.

Contoh, jika kita menjual mobil bekas seharga Rp 200 juta, maka kita wajib memungut PPN sebesar 1,1% atau 2,2 juta.

Baca Juga:

Kemudian nilai terutang sebesar 2,2 juta ini harus disetorkan kepada pemerintah sebagai PPN mobil bekas.

Disamping itu, pemerintah wajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai dari bulan April 2022.

Selanjutnya pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.

Walaupun PPN mobil bekas diberlakukan, para konsumen tetap ramai mencarinya.

Hal ini diungkapkan oleh CEO Moladin Indonesia, Jovin Hoon bahwa tingkat permintaan mobil bekas meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ia mengatakan bahwa memang lonjakan terjadi ketika musim lebaran.

Apalagi berkat adanya izin mudik lebaran oleh pemerintah.

“Kalau kita lihat memang tradisi dari 10 tahun terakhir peningkatan pembelian kendaraan bekas itu memang terjadi saat mendekati musim mudik,”ungkap CEO Moladin Indonesia, Jovin Hoon di JIEXPO, Minggu (3/4/2022).

“Semoga tahun ini bisa lebih tumbuh dan bangkit untuk perekonomian Indonesia,” sambung dia.

Sebagai tambahan, aturan baru diatas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Tiket Formula E Mulai Dijual 1 Mei, Paling Murah 250 ribu Rupiah

Formula E

Libur Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sementara

Regulasi

F1 GP Emilia Romagna: Red Bull Mengamuk!

F1

Harga Hyundai IONIQ 5 Resmi Diumumkan, Tembus 700 Juta!

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru