Connect with us

Subscribe

Regulasi

Mengenal Yellow Box Junction, Marka Jalan Yang Ada di Aspal

Salah satu marka jalan yang tidak kalah penting adalah Yellow Box Junction, sebuah marka yang ada di aspal berwarna kuning.

Peter Holmes / Box junction, Marylebone Road (A501)

Mobilman – Yellow Box Junction adalah salah satu marka jalan yang tidak kalah penting adalah. Sebuah marka yang ada di aspal dengan bentuk persegi dan berwarna kuning.

Namun sayang, banyak pengguna jalan yang belum paham apa fungsi Yellow Box Junction (YBJ) yang biasanya ada di persimpangan jalan yang padat.

YBJ bukanlah hiasan jalan belaka, namun YBJ merupakan marka yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas dan dapat menyebabkan lalu lintas terkunci.

yellow box junction

YBJ sangat efektif di persimpangan jalan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi, atau di daerah yang padat saat waktu tertentu atau saat jam pulang kantor.

Lalu, apa yang harus dilakukan saat ada YBJ di jalan yang sedang kita lewati?

Baca juga:

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Berlaku, Simak Lokasinya

Pembalap Red Bull Max Verstappen Menang Dramatis di GP Maimi

Secara singkat, jika masih ada kendaraan di dalam YBJ, maka pengguna jalan lain yang belum masuk ke area YBJ tidak boleh ikut maju walaupun lampu lalu lintas berwarna hijau.

Pengguna jalan tersebut wajib menunggu hingga area YBJ kosong, karena jika memaksa ikut maju dan masuk ke area YBJ, dapat terjadi penumpukan kendaraan.

Jika area YBJ kosong, jalur lain yang mendapat lampu hijau dapat melaju dengan lancar, sehingga tidak tercipta kemacetan lalu lintas.

Bagaimana jika tetap memaksa masuk?

Bagi pengguna jalan yang tetap memaksa masuk ke area YBJ yang padat oleh kendaraan lain, maka akan terkena sanksi.

Tindakan tersebut diambil karena pengguna jalan tersebut termasuk melanggar marka jalan.

Dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan tersebut dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu – rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.

Yellow Box Junction akan sangat efektif dalam mengurai kemacetan.

Namun dengan catatan, pengguna jalan sadar akan aturan dan fungsi dari YBJ.

Kesadaraan pengguna jalan juga menjadi kunci kelancaran lalu lintas.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Wuling Xing Chi Kedapatan Tes Jalan di Indonesia, Masuk Pakai Nama Alvez

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru