Connect with us

Subscribe

Regulasi

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Resmi Bertambah

Mobilman Aturan lokasi Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku dan lokasinya akan bertambah. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku di tiga titik saja, yaitu Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl HR Rasuna Said, khususnya dari arah simpang Mampang Gatot Subroto, sampai simpang Imam Bonjol.

13 lokasi yang akan menerapkan ganjil genap mulai besok atau tanggal 25 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

– Jalan Panglima Polim      – Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Fatmawati               – Jalan Gatot Subroto

– Jalan S Parman                 – Jalan Panjaitan

– Jalan Ahmad Yani            – Jalan Sudirman

– Jalan MT Haryono           – Jalan Tomang Raya

– Jalan MH Thamrin           – Jalan Sudirman

– Jalan Gunung Sahari

Jam berlaku aturan ganjil genap yang baru masih sama memiliki dua pembagian waktu.

Yang pertama, berlaku dari jam 06.00 hingga 10.00 WIB.

Lalu yang kedua berlaku dari jam 16.00 hingga 20.00 WIB.

Adanya tambahan titik ganjil genap dikarenakan meningkatnya volume kendaraan, mengikuti diberlakukannya PPKM Level 2.

Ganjil genap akan berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Namun, pada akhir pekan ada pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta.

Tiga kawasan tersebut adalah Taman Margasatwa Ragunan, Ancol, dan juga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan aturan tersebut berlaku dari jam 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dengan aturan tersebut, Ancol akan menyediakan tempat parkir untuk pengunjung yang kendaraannya memiliki plat berbeda, seperti yang kami kutip dari Kompas.com (24/10/2021).

“Kami ikuti aturan dari pemerintah, baik dari Dinas maupun dari Polri. Tapi sekali lagi kami sediakan kantong parkir di sisi timur maupun barat” ujar Eddy Prastyo, Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol.

Kantong parkir tersebut berlokasi di Pintu Pantai Carnaval atau di area timur, dan di Pintu Hailai atau di area barat.

Lalu untuk memasuki kawasan Ancol, pengunjung perlu berjalan kaki.

Namun setelahnya pengunjung dapat menggunakan fasilitas berupa mobil Wara-Wiri untuk berkeliling.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, namun juga untuk kendaraan roda dua.

Namun, aturan untuk pengendara roda dua bersifat opsional.

Aturan dapat diaktifkan jika terjadi kepadatan atau lonjakan pengunjung.

Aturan dari Dinas Perhubungan memang memperbolehkan motor masuk ke tempat wisata.

Namun pihak Kepolisian memiliki kewenangan diskresi untuk menghindari kepadatan, dilansir dari Kompas.com.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Wuling Xing Chi Kedapatan Tes Jalan di Indonesia, Masuk Pakai Nama Alvez

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru