Connect with us

Subscribe

Berita

Korlantas Polri: Pasang Pelat Putih Ilegal Bisa Ditilang

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengimbau agar masyarakat sabar menunggu plat nomor kendaraan warna putih resmi.

korlantas polri

Mobilman – Korlantas Polri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat hitam menjadi putih dengan cara membeli online.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

“Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online,” kata Yusri Yunus seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (24/5/2022).

Nantinya, pelat putih akan diterbitkan oleh Polri secara gratis. Masyarakat hanya membayarkan kewajiban seperti biasa yaitu pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat.

Baca Juga:

Yusri Yunus juga mengatakan pelat putih yang dikeluarkan Polri nanti punya spesifikasi dan bahan berkualitas lebih baik. Jadi masyarakat tidak perlu membeli di penjual tidak resmi.

Lalu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat putih yang tidak resmi dari Polri, akan kena tindak langsung (tilang).

Hal ini termasuk melanggar aturan dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

korlantas polri

Sebenarnya, aturan soal pelat nomor putih telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kednaraan Bermotor pasal 45 sebagai berikut:

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Aturan Hukum Pelat Nomor Warna Putih
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga:

Written By

Pecinta otomotif dan penggemar teknologi yang mengabdikan diri untuk Mobilman.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

bea balik nama bea balik nama

Bea Balik Nama Bakal Dihapus, Berlaku Kapan?

Regulasi

sistem tilang poin sistem tilang poin

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Regulasi

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru