Connect with us

Subscribe

Regulasi

Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Tidak Ada Tilang Manual

Selama Operasi Patuh 2022, pihak Korlantas Polri akan meniadakan proses tilang di tempat atau tilang manual dan diganti dengan tilang ETLE.

Image by travelphotographer from Pixabay

Mobilman – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan melakukan Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia, mulai 13 hingga 26 Juni 2022. Dalam operasi tersebut, tilang di tempat atau tilang manual akan ditiadakan.

Proses tilang akan dilakukan secara elektronik.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddi Djunaedi, Senin (6/6/2022).

Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tambah Eddy.

Operasi ini digelar dengan tujuan untuk mengajak masyarakat menegakkan disiplin dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sasaran dari operasi ini adalah menurunkan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” ujar Eddy.

Eddy juga meminta agar petugas kepolisian yang bertugas di lapangan agar dapat memahami betul target dari operasi tersebut.

Serta, petugas juga dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan sungguh-sungguh, dengan pendekatan secara humanis dengan memberikan edukasi dan imbauan secara simpatik kepada masyarakat.

Sebagai tambahan informasi, mulai tanggal 13 Juni 2022 lokasi aturan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi kembali menjadi 26 titik.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Sebelumnya, lokasi ganjil-genap hanya berlaku di 13 ruas jalan saja. Namun mulai tanggal 6-12 Juni Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta mengadakan uji coba di 13 kawasan baru.

“Nah setelah tanggal 13 Juni, maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (27/5/2022).

Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, lalu kembali berlaku saat sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut ini lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:

tilang manual
Istimewa

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga:

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

sistem tilang poin sistem tilang poin

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Regulasi

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru