Mobilman – Pemerintah sedang merancang aturan yang akan diberlakukan saat libur Nataru. Salah satu aturannya adalah aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol.
Hal tersebut dilakukan demi mengurangi lonjakan mobilitas masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.
Aturan ganjil genap disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja besama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Aturan ganjil genap akan diterapkan di empat ruas tol, yaitu ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Aturan ganjil genap tersebut akan mulai diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2021 (Senin) hingga tanggal 2 Januari 2022 (Minggu).
Selain aturan ganjil genap, Budi menjelaskan ada beberapa aturan lagi yang akan diterapkan.
Beberapa aturan tersebut adalah sistem contraflow, sistem buka tutup rest area, sistem one way, dan random sampling di rest area dan tempat yang ditentukan.
Aturan-aturan tersebut juga akan dilakukan di jalan non tol dan kawasan wisata.
Untuk kawasan wisata, Budi mengatakan bahwa akan diterapkan aturan pembatasan kapasitas serta menggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dan untuk kawasan wisata tanpa pengelola, akan dilakukan penutupan sementara.
Mengenai aturan random sampling atau tes acak yang dimaksud adalah pemeriksaan mengenai syarat perjalanan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin, dan juga melakukan tes antigen.
Selain itu, akan ada posko checkpoint yang akan didirikan di jalan tol yang akan mengarah atau meninggalkan daerah tujuan.
Pemerintah akan bekerja sama dengan TNI/Polri, Pemda, dan juga stakeholder untuk mendirikan posko checkpoint tersebut.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum.
Kapasitas yang diizinkan hanya 70% dari total daya tampung kendaraan. Juga, akan dilakukan pengetesan secara acak terhadap pengguna angkutan tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan logistik tidak aka nada pengecualian, alias mobilitasnya tetap bebas.
Aturan ini akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (6/12) mendatang.
Putusan tersebut akan bergantung pada perkembangan varian Covid-19 omicron.
Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.
