Connect with us

Subscribe

Regulasi

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kembali Berlaku, Simak Lokasinya

Aturan ganjil – genap kembali diterapkan di Jakarta. Aturan ini kembali berjalan setelah dihentikan pada periode libur lebaran kemarin.

Mobilman – Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan. Sebelumnya, ganjil genap sempat ditiadakan selama periode libur lebaran yang berakhir pada tanggal 8 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa aturan ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (09/05/2022).

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Sambodo.

Baca Juga:

Pembalap Red Bull Max Verstappen Menang Dramatis di GP Maimi

Harga Hyundai Stargazer Bocor, Akan Segera Dijual?

Aturan ganjil genap tersebut akan kembali berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya memang menjadi lokasi ganjil genap.

Lokasi tersebut adalah:       

– Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Panglima Polim

– Jalan Fatmawati

– Jalan TB Simatupang

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Jenderal S Parman

– Jalan Jenderal Ahmad Yani

– Jalan Simpang Kemerdekaan

– Jalan Gunung Sahari

ganjil genap jakarta

Tidak Ada Ganji Genap Jakarta Selama Libur

Sebelumnya, aturan ganjil – genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan selama masa libur lebaran, yaitu mulai dari tanggal 29 April hingga tanggal 8 Mei kemarin.

Sebagai tambahan informasi, ganjil genap mulai berlaku pukul 06.00 pagi WIB hingga 10.00 pagi WIB. Lalu kembali diberlakukan pada pukul 16.00 sore hingga pukul 21.00 malam WIB.

Sanksi tilang baik secara manual atau tilang elektronik atau ETLE juga kembali berlaku. Namun sanksi dengan sistem ETLE akan lebih dimaksimalkan.

Sehingga, akan ada sanksi bagi pelanggar kebijakan ganjil – genap.

Sebelumnya, sanksi tilang melanggar ganjil – genap sempat dihentikan selama periode libur lebaran.

Sesuai dengan pasal 287 UU Lalu Lintas, pelanggar ganjil – genap akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000.

Untuk membayar sanksi tilang, pelanggar memiliki dua opsi, yaitu secara e-Tilang atau mengikuti proses sidang.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Jika melalui e-Tilang, pelanggar diwajibkan mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang.

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan nomor tilang (Briva) dan pelanggar dapat membayar denda melalui teller bank, ATM, ataupun internet banking.

Namun jika pelanggar memilih mengikuti proses persidangan, pelanggar diminta datang ke tempat pengadilan untuk mengikuti persidangan dan membayar denda yang akan ditentukan oleh hakim.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Wuling Xing Chi Kedapatan Tes Jalan di Indonesia, Masuk Pakai Nama Alvez

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru