Connect with us

Subscribe

Regulasi

Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik, Simak Lokasinya

Kebijakan ganjil – genap di 25 ruas titik jalan DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Kebijakan tersebut diambil karena peningkatan kepadatan.

Mobilman – Lokasi peraturan ganjil – genap di Jakarta akan ditambah, dari yang semula 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa alasan penambahan lokasi ganjil – genap adalah karena adanya peningkatan volume kendaraan di jalanan Ibu Kota.

“Ada 6,25 % (kenaikan jumlah volume kendaraan). Ganjil genap saat ini masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke-25 ruas jalan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (24/5/2022).

Baca Juga:

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang.

Namun, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kebijakan ganjil – genap di 25 ruas jalan tersebut pernah diterapkan pada bulan Agustus tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Saat kasus Covid-19 melonjak dan aturan Work From Home (WFH) diterapkan, kebijakan ganjil – genap sempat ditiadakan, lalu kembali diterapkan secara terbatas di 13 ruas jalan.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:

Lalu, di ruas mana sajakah kebijakan ganjil – genap tersebut diterapkan? Berikut lokasinya:

ganjil genap
Foto: Dok. istimewa

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga:

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Ini Daftar Harga Mobil LCGC pada Agustus 2022

Mobil Baru

260 Jutaan Bisa Beli Stargazer, Ini Kelengkapannya

Mobil Baru

Wuling Xing Chi Kedapatan Tes Jalan di Indonesia, Masuk Pakai Nama Alvez

Mobil Baru

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru