Twitter / @TMCPoldaMetro
Mobilman – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan crowd free night (CFN) yang belum lama ini diterapkan di beberapa kawasan DKI Jakarta.
Kebijakan CFN ini baru saja ‘berumur’ tiga hari, dan saat ini sudah resmi dihentikan.
“Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu (9/2/22).
Kebijakan CFN dihentikan karena masyarakat dianggap sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, selama kebijakan berlaku, pihak kepolisian tidak menemukan adanya kerumunan di tempat-tempat yang ditutup.
Baca juga:
- Ini Fitur Canggihnya New Toyota Corolla Altis
- Baleno Hatchback Facelift Segera Meluncur, Fiturnya Makin Lengkap!
Sehingga, kepolisian akan menggunakan cara yang lebih soft ketimbang CFN untuk mencegah pelanggaran prokes.
“Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin. Sehingga kami lakukan langkah lebih soft lagi dengan mengingatkan, dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan,” ujar Zulpan.
Sebagai gantinya, pihak kepolisian mengatakan akan melakukan patroli skala besar yang disertai dengan sosialisasi protokol kesehatan.
22.36 Polri Sat Lantas Jakut gabung Jajaran Polres Jakut melakukan kegiatan Patroli dan Himbauan Prokes kepada Masyarakat di Sekitar MOI Kelapa Gading Jakarta Utara. pic.twitter.com/oc9XLO1kcX
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 8, 2022
Patroli dan sosialisasi protokol kesehatan akan menyasar ke tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi tempat keramaian, seperti kafe hingga tempat hiburan.
Pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada pemilik tempat makan atau hiburan yang beroperasi saat jam malam.
Para pemilik tempat usaha diimbau agar menegakkan protokol kesehatan dan tidak beroperasi lebih dari jam operasional yang sudah diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, kebijakan CFN diterapkan di beberapa kawasan di DKI Jakarta.

Kawasan tersebut adalah Jalan Sudirman hingga Thamrin, Asia Afrika, Jalan Gunawarman hingga Senopati, SCBD, Kemang, Medan Merdeka, Kota Tua, Pantai Indah Kapuk (PIK), Danau Sunter, dan Kanal Banjir Timur.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta, mengikuti diberlakukannya aturan PPKM Level tiga di Jakarta.
Kebijakan CFN berlaku setiap malam hari, tepatnya mulai pukul 24.00 hingga 04.00.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan melintas di tempat yang ditutup oleh pihak kepolisian. Kecuali untuk penghuni dan tamu hotel serta kendaraan darurat diperbolehkan melintas.
Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.
