Connect with us

Subscribe

Regulasi

Crowd Free Night akan Diterapkan Tak Hanya di Jakarta

Crowd Free Night atau pembatasan mobilitas diberlakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian Omicron yang melonjak.

Twitter / @TMCPoldaMetro

Mobilman – Peraturan pembatasan mobilitas atau crowd free night (CFN) kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya.

Peraturan tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Peraturan ini akan diterapkan setiap malam hari, dan akan terus berlaku setiap hari.

“Mulai tanggal 5 kemarin malam dan seterusnya setiap malam,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Pembatasan mobilitas ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ramai dan kerap menjadi tempat berukumpul, mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri (6/2/22), ruas jalan yang akan ditutup oleh Polda Metro Jaya adalah jalan Sudirman, Thamrin, Gunawarman, Senopati, SCBD, dan Kemang.

Sambodo mengatakan, walaupun akses di jalan tersebut ditutup, namun penghuni dan tamu hotel serta kendaraan darurat boleh melintas.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak memiliki kepentingan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta menjaga jarak, untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga:

Selain kawasan tersebut, ada juga beberapa jalan yang akan ditutup.

Kawasan tersebut ialah: Jalan Merdeka, PIK, Danau Sunter, Kota Tua, dan Kanal Banjir Timur (KBT).

Aturan crowd free night tidak hanya berlaku di DKI Jakarta.

CFN juga akan berlaku di daerah Tangerang Selatan.

Aturan tersebut sudah dijalankan sejak Sabtu malam Jalan Pahlawan Seribu, yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menjelaskan bahwa penutupan jalan bertujuan untuk menekan laju kasus Covid-19.

“Peraturan Crowd Free Night bertujuan untuk mencegah kerumunan di tengah lonjakan Covid-19 saat ini,” ujarnya pada Sabtu kemarin.

Peraturan tersebut akan diberlakukan sejak pukul 24.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Aturan ini akan dilaksanakan secara acak di daerah Tangerang Selatan yang menjadi pusat keramaian dan rawan menjadi tempat berkerumun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Tiket Formula E Mulai Dijual 1 Mei, Paling Murah 250 ribu Rupiah

Formula E

Libur Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sementara

Regulasi

F1 GP Emilia Romagna: Red Bull Mengamuk!

F1

Harga Hyundai IONIQ 5 Resmi Diumumkan, Tembus 700 Juta!

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru