Mobilman – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki rencana untuk menekan kemacetan di ibu kota. Rencana tersebut adalah sebuah sistem ruas jalan di Jakarta berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Rencananya, sistem tersebut akan mulai dibahas pada tahun 2022 dan diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2023.
Pemerintah berencana menerapkan sistem tersebut di 18 koridor ruas jalan di Jakarta.
Dilansir dari CNN Indonesia pada 16/12/2021, di tahap awal, pemerintah daerah akan melakukan lelang untuk membangun sistem ERP di simpang CSW di sekitar Stasiun MRT Jakarta ASEAN hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI), dengan total panjang 6,7 kilometer.
Diperkirakan, lelang tersebut akan dilakukan pada tahun 2022.
Sedangkan untuk tarifnya, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif antara lima ribu Rupiah sampai 19.000 Rupiah sekali melintas.
Aturan ERP diharapkan dapat menekan tingkat kemacetan di ibu kota dan membuat masyarakat perlahan beralih ke moda transportasi umum.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa transportasi di ibu kota, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan commuterline.
Walaupun sudah ada aturan ganjil genap, namun angka kemacetan tidak turun secara signifikan.
Namun, ada beberapa pengecualian kendaraan yang tidak akan terkena sistem ERP ini.
Beberapa kendaraan tersebut seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan plat kuning, kendaraan jenazah, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, serta kendaraan masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalan dengan sistem ERP.
Selain mengurangi kemacetan, aturan ERP ini diharapkan juga akan mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Aturan ERP sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara.
Salah satunya adalah negara tetangga, yaitu Singapura.
Singapura adalah yang pertama kali menerapkan sistem ini.
Sistem ini bekerja dengan dua cara, yaitu dengan kamera elektronik dan pemindai elektronik.
Kamera elektronik akan dipasang di titik-titik masuk ke jalan dengan aturan ERP.
Kamera tersebut akan merekam nomor polisi setiap kendaraan yang masuk.
Lalu, tarif ERP akan dimasukkan ke dalam basis data kendaraan.
Sedangkan untuk sistem pemindai, setiap kendaraan akan dilengkapi dengan pemindai.
Alat tersebut dapat berkomunikasi dengan alat pemindai yang ada di titik-titik tertentu di jalan ERP.
Alat pemindai akan bekerja dengan memasukkan data kendaraan dan dapat juga berlaku sebagai mesin pembayar.
Dengan melihat sistem di Singapura tersebut, mungkin saja sistemnya akan mirip dengan yang akan diterapkan di Jakarta.
Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.
