Connect with us

Subscribe

Regulasi

Ada Sanksi Tilang Jika Tidak Uji Emisi, Segera Daftar Online Saja!

Pada 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang memiliki kadar emisi gas buang diatas rata-rata.

Mobilman – Aturan uji emisi sebenarnya sudah diberlakukan cukup lama. Pada 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang memiliki kadar emisi gas buang diatas rata-rata.

Uji emisi adalah serangkaian pengujian pada mesin kendaraan dengan melihat emisi gas buang kendaraan tersebut.

Jika gas yang dihasilkan melewati ambang batas emisi atau batas maksimum, menandakan kinerja mesin kendaraan Anda tidak maksimal.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan tingkat polusi di Jakarta yang cukup tinggi.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan aturan mengenai Uji Emisi melalui laman FAQ Uji Emisi.

Kendaraan yang wajib mengikuti uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Jika kendaraan Anda tidak lulus uji emisi, maka ada sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut berupa tarif parkir yang dikenakan lebih tinggi.

Untuk saat ini ada lima lokasi yang akan dikenakan tarif tersebut.

Dikutip dari Tempo.co (01/11/2021), kelima lokasi tersebut adalah Blok M Square, IRTI Monas, Pasar Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Samsat Jakarta Barat.

Lalu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan tilang dan dikenai sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, Pasal 285 dan Pasal 286.

Untuk pemilik kendaraan roda empat, akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Sedangkan pemilik kendaraan roda dua akan dikenai denda maksimal Rp. 250.000.

Sosialisasi mengenai uji emisi ini akan dilakukan dari tanggal 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Setelah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bermotor wajib membawa bukti lulus uji emisi kendaraan setiap saat.

Dengan masa sosialisasi selama sebulan, pemilik kendaraan diharapkan segera untuk melakukan uji emisi kendaraan mereka.

 Biaya uji emisi masih ditentukan sendiri oleh bengkel atau tempat yang melaksanakan uji emisi kendaraan.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-Uji emisi, yang dapat diunduh melalui Play Store (Android).

Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya untuk melakukan uji emisi.

Written By

Penulis artikel asal Jakarta. Menyukai dunia menulis dan mobil sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

uji emisi uji emisi

Awas! Mobil Belum Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Regulasi

tilang manual tilang manual

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya

Berita

sistem tilang poin sistem tilang poin

Sistem Tilang Poin akan Diterapkan Polri, Begini Aturannya

Regulasi

Dari Holden Torana ke BYD E6, Ini Sejarah Taksi Blue Bird

Berita

Advertisement
Connect
Terima Berita Terbaru